Peraturan Baru Kementerian Perhubungan

Mulai 1 januari 2012 berlaku:

Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011:

  1. Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
  2. Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
  3. Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
  4. Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
  5. Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat (jgn lupa catatkan !).

KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, yang seharusnya berlaku mulai November 2011, ternyata baru diberlakukan Jan 2012. Tlg bantu dibroadcast. Sgt bermanfaat terutama buat yang suka berpergian (traveling).

Status: Benar

Penjelasan:

Benar bahwa:

  1. Kementerian Perhubungan telah menerapkan peraturan ganti rugi kepada para penumpang jika pesawat mengalami keterlambatan pemberangkatan lebih dari 4 jam, seperti terdapat dalam Pasal 10 ayat a. Batavia Air merupakan maskapai pertama yang menjalani penerapan peraturan tersebut karena hari Senin lalu (2 Januari 2011) Maskapai Batavia Air dengan nomor penerbangan Y6374 jurusan Palangkaraya-Surabaya mengalami keterlambatan. Dan mereka telah memberikan kompensasi ganti rugi kepada para penumpang. Selanjutnya, penumpang diterbangkan dengan pesawat yang sama.
  2. Seperti dalam pasal 5 ayat 1a: kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empatjuta rupiah) per penumpang.
  3. Pasal 5 ayat 2: Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
  4. Pasal 5 ayat 3: Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga)hari kalender.
  5. Pasal 5 ayat 1b:  Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
  6. Tapi harus dicermati bahwa “Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya”.  (Pasal 4 ayat 1).
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 di sini.
Redaksi,
5 Januari 2011

1 thought on “Peraturan Baru Kementerian Perhubungan

  1. Pingback: Peraturan Baru Kementerian Perhubungan | mommy1703

Leave a comment